LEGALISASI ASET / PRONA TAHUN 2015
BADAN PERTANAHAN NASIONAl Kota Mataram mengadaka kegiatan Sosialisasi Legalisasi Aset Prona/UKM/NElayan pada Selasa, 27 Januari 2015, dalam pertemuan tersebut Badan Pertanahan Nasional, pada tahun 2015 mendapatkan alokasi program sebanyak …. Bidang. Dari jumlah tersebut, BPN Kota Mataram membagi Alokasi legalsasi bidang dimaksud kepada 20 Kelurahan di 5 Kecamatan se Kota Mataram.
Kecamatan Ampenan dalam pelaksanaan program legalisasi asset atau yang lebih dikenal dengan program prona tersebut, mendaptakan alokasi sebanyak 99 bidang yang terbagi kepada 4 Kelurahan. Yaitu 27 bidang di Kelurahan Bintaro Jaya, 22 bidang di Kelurahan Ampenan Tengah, 25 Bidang di Kelurahan Ampenan Selatan, dan 25 bidang di Kelurahan Kebon Sari.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Wasis Suntoro, mengatakan bahwa pembagian alokasi bidang prona mengacu pada Data Objek Tanah yang dimiliki BPN dan Permohonan Program Legalisasi dari masing-masing Kelurahan, dengan metode bergilir.
Dalam acara dimaksud, di ungkapkan bahwa beberapa Kelurahan khususnya di Wilayah Ampenan telah mempersiapkan data-data permohonan, sebagai persyaratan pengajuannya, menurut mereka Program Legalsiasi Asset atau Prona ini, merupakan salah satu program yang dinanti masyarakat setiap tahunnya. Dimana melalalui program ini masyarakat kita, khususnya yang berekonomi menengah kebawah, merasa terbantu dengan adanya program ini. Kedepan diharapkan program ini terus berlanjut, mengingat masih banyak warga kita yang belum memiliki sertifikat/bukti kepemilikan tanah.